Polkam • 27 Sep 2024
Pilkada Ulang karena Kotak Kosong Menang akan Dilakukan Pada September 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pilkada ulang akan dilakukan jika kotak kosong menang. Pelaksanaan Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada bulan September 2025. Keputusan mengenai Pilkad ulang tersebut telah disetujui dan disepakati Komisi II DPR RI…